Atas dasar itu, para tokoh meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen pendapat hukum tersebut serta menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen.Mereka juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.

Hasrul menyampaikan pengajuan pendapat hukum itu merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang berlandaskan pembuktian serta perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.

"Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana," ucap dia.

Dalam perkara ini, Hery diketahui dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Hery telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Rencananya, sidang putusan yang menjerat Hery akan digelar pada 5 November mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.