NADIKABAR.COM — Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Balai Kota Surabaya dan Kabupaten Mojokerto. Jika seluruh rokok ilegal tersebut beredar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 36,03 miliar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya. Sementara itu, pemusnahan keseluruhan barang bukti difasilitasi pengelolaan limbah di PT PRIA Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil sitaan yang dilakukan pemkot, Bea Cukai, dan Forkopimda.

"Alhamdulillah pada hari ini kita memusnahkan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang," kata Eri di Balai Kota, Rabu (26/8/2026).

Eri menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau dapat memberikan manfaat untuk masyarakat. Termasuk mendukung perlindungan pekerja yang berkaitan dengan sektor rokok.

Ia meminta pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti, tetapi berlanjut pada pengawasan dan penindakan di lapangan.

"Saya berharap tidak berhenti di sini, tidak hanya seremonial, tapi kita semakin turun ke bawah, bukan ingin untuk memusnahkan rokok ilegal, tapi diniatkan untuk manfaat bagi kemaslahatan warga Kota Surabaya," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang kurang lebih Rp 64,2 miliar.

"Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp 36,03 miliar," kata Rusman.

Dari potensi kerugian negara Rp 36,03 miliar itu terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp 6,36 miliar, dan pajak rokok Rp 2,70 miliar.

Rusman menegaskan, pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur," jelasnya

Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan rokok ilegal sudah diizinkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp 64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 36,8 miliar," kata Rudy.

Rudy menjelaskan, barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.

Diketahui sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses. "Kemudian dari (KPPBC TPM) Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan," pungkasnya.