NADIKABAR.COM — Seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berinisial IKDK (31) itu diamankan di rumah kosnya yang berada di Jalan Sedap Malam Gang Popi, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Rabu (26/8/2026).

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menerangkan jika IKDK mengaku sudah mengedarkan sabu selama lima bulan di Denpasar.

"Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan sudah beroperasi selama lima bulan," ungkap Adi pada Jumat (28/8/2026).

Polisi bergerak setelah mendapat laporan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. warga mendengar transaksi narkoba tersebut dikendalikan oleh seseorang yang sering dipanggil Kadek.