Dari interogasi terhadap pelaku, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dipanggil Ko Wili. Keberadaan Ko Wili itu tidak diketahui oleh pelaku.

Sementara, IKDK mengambil barang pesanannya itu dengan modus tempel.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang pendukung lainnya seperti alat isap bong, timbangan elektrik, sendok dari potongan pipet, korek api, dan ponsel tersangka.

IKDK akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a tentang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan ancaman hukuman tim redaksi 5 hingga 20 tahun penjara.