NADIKABAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita lahan seluas 23 hektare di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penyerobotan aset negara.

Nilai aset tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga tahun 2024 mencapai Rp 2,2 triliun. Di tahun ini, nilai aset itu melonjak dengan kisaran Rp 4,8 triliun.

"Karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp 4,8 triliun," kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto dilansir NadiKabar, Sabtu (19/9/2026).

Dirangkum NadiKabar, berikut hal-hal yang diketahui.

Lahan itu berada sekitar 1 kilometer dari Pantai Melasti, Kabupaten Badung. Lahan tersebut dikuasi oleh PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) sejak tahun 2014.