Kasus korupsi terkait penguasaan lahan negara yang berada di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali, tengah diusut. Total sembilan saksi yang telah diperiksa polisi sejauh ini.

"Nanti akan kita sampaikan (perkembangannya) kemudian ya, setelah kami tetapkan pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya penyalahgunaan aset daripada aset negara ini," kata Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Indra Lutrianto dilansir NadiKabar, Sabtu (19/9/2026).

Para saksi yang telah diperiksa ini berawal dari beberapa instansi mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, serta PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) yang memenangi lelang lahan tersebut.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa perwakilan dari PT Telehouse karena adanya Menara telekomunikasi milik perusahaan tersebut yang berdiri pada lahan seluas 23 hektare itu. Indra mengatakan sosok tersangka dari kasus ini bisa merupakan perorangan atau korporasi.

"Penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kemudian update-nya ya. Kemungkinan bisa perorangan, bisa juga korporasi," papar Indra.