Datangi kantor kepolisian (Polsek/Polres) terdekat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi dan penipuan.

Surat laporan polisi ini sangat krusial sebagai dasar bukti hukum yang sah bahwa Anda adalah korban kejahatan pencatutan data, bukan debitur yang menunggak utang.

Kirimkan surat sanggahan resmi yang melampirkan laporan polisi dan bukti rekening koran kepada perusahaan pinjol yang bersangkutan. Tegaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana tersebut.

Lakukan pula pengaduan resmi kepada pihak OJK melalui saluran layanan konsumen: