Apabila terdapat penagih utang (debt collector) yang menghubungi atau datang menagih, jawab secara tegas dan tenang. Tunjukkan bukti Surat Laporan Polisi serta bukti pengaduan resmi ke OJK.
Jangan pernah membayar serupiah pun untuk pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, karena melakukan pembayaran dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas utang tersebut.
Setelah laporan Anda diproses oleh OJK dan aplikasi penyelenggara pinjol, pastikan Anda mengawal proses penutupan akun bodong tersebut hingga tuntas.
Minta juga surat keterangan pelunasan atau pembatalan transaksi dari pihak penyelenggara agar riwayat skor kredit Anda dalam SLIK OJK kembali bersih dan pulih.