NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap siasat pelaku yang mengirimkan 54 ton batu hitam mengandung mineral galena atau galenit di wilayah Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Batu itu ternyata dikirim dari Gorontalo.
"Petugas memeriksa kontainer di Pademangan Jakut yang membawa batu hitam dari Gorontalo," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).
Dadang mengatakan, pelaku menyamarkan kontainer itu berisi mengangkut kemiri. Saat ini pemesan barang itu masih diburu polisi.
"Dicek ternyata ada ketidaksesuaian dokumen pengiriman antaran muatan yang dicantumkan sebagai kemiri dalam dokumen tersebut sedangkan isinya adalah batu hitam mengandung tembaga," tuturnya.
Kasus diungkap pada 18 dan 19 September 2026. Total ada sebanyak lima orang tersangka ditangkap yang diduga terlibat dalam kasus pengiriman batu hitam itu.
"Kelima tersangka ini memiliki peran dalam pengangkatan pemindahan muatan pengendalian pengiriman dan kepemilikan barang," jelas Dadang.