NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap total ada 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan total korban tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Bareskrim dan jajaran Polda maupun Polres.

"Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11).

Nurul mengungkapkan dari lima LP yang ditangani itu, telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka. Dari belasan tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Secara rinci, kasus pertama tercatat dalam LP ke Bareskrim pada 21 Oktober 2026 dengan jumlah lima korban. Dalam perkara ini, satu orang tersangka ditahan.