Menurut Dharma, keenam tersangka dijerat tindak pidana Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur kepemilikan sajam dan membawa sajam bukan pada tempatnya.

Aksi para remaja yang mengacungkan sajam sambil konvoi di Mataram sebelumnya viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan sekelompok pemuda memamerkan berbagai macam sajam sepanjang 1 meter.

Pamer sajam itu mereka lakukan sembari melontarkan kata-kata kotor. Belakangan, sajam itu diketahui dibeli secara online dengan harga Rp 135 ribu. Polisi menyebut motif para remaja tersebut mengacungkan sajam hanya untuk gaya-gayaan.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram menyayangkan aksi belasan remaja pria yang memamerkan sajam dan berkata-kata kasar di jalanan. Disdik mendesak sekolah memberi skorsing hingga memanggil orang tua para siswa yang terlibat.

"Kami minta diberi sanksi sesuai dengan tata tertib yang ada di sekolah. Kami serahkan ke sekolah. Kami akan mengawasi dan mendampingi teman-teman kepala sekolah untuk mengambil kebijakan yang tepat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, Senin.