NADIKABAR.COM — Menjalankan ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci. Melainkan bentuk penyerahan diri dan ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT.
Sebagai rukun Islam kelima, ibadah ini wajib ditunaikan bagi umat Islam. Namun bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Agar ibadah tersebut sah secara syariat, setiap jemaah wajib memahami dan melaksanakan rukun haji dengan benar. Lantas, apa saja rukun haji tersebut? Apakah harus sesuai urutan?
Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, kata haji berasal dari kata al-qashdu yang berarti menyengaja untuk melakukan sesuatu yang mulia serta mendatangi tempat atau seseorang. Sementara secara istilah, haji adalah kegiatan mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan amalan tertentu, di tempat dan waktu tertentu, dengan niat beribadah.
Dalam ilmu fikih, rukun diartikan sebagai segala hal yang menjadi penentu terwujudnya sesuatu. Artinya, tanpa adanya rukun tersebut, amalan ibadah tidak akan terwujud atau tidak sah.
Secara sederhana, rukun haji adalah pilar utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Apabila jemaah meninggalkan salah satu rukunnya, baik secara sengaja maupun tidak, maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak dapat digantikan hanya dengan membayar denda (dam).