"Jam operasional jam 05.45 WIB sampai dan penjemputan 14.45 WIB. Pemberangkatan dan penurunan sudah ditentukan. Tidak ada halte khusus," kata Widjaja Saleh Putra terpisah.

Widjaja juga menerangkan bahwa kapasitas muat angkut dibatasi maksimal 8 pelajar per armada demi menjaga kenyamanan serta keselamatan penumpang.

Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar untuk skema BTS ini, di mana besaran kompensasi bagi pengemudi dihitung berdasarkan jarak tempuh dan jam operasional yang terekam pada sistem GPS, dengan nilai minimal Rp 75 ribu.

Melalui skema angkutan gratis ini, Pemerintah Kota Malang mengimbau para pelajar, khususnya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk memanfaatkan fasilitas ini.