NADIKABAR.COM — Sebanyak 6.776 batang rokok ilegal diamankan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Lamongan. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat di empat kecamatan.

Operasi digelar pada Rabu (26/8/2026) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamongan.

Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi yakni Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 2.652 batang rokok ilegal di Sukodadi, 3.700 batang di Kedungpring, dan 424 batang di Kalitengah. Sementara di Kecamatan Karanggeneng, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal. "Rokok yang ditemukan diketahui melanggar ketentuan cukai. Pelanggaran tersebut tim redaksi lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kasatpol PP Lamongan Ahmad Edwin Anedi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).