Seluruh barang kena cukai ilegal yang ditemukan kemudian diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk dijadikan barang bukti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Lamongan menyebut pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Peredaran rokok ilegal dinilai dapat merugikan penerimaan negara sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait pun terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran BKC ilegal. "Upaya tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT)," papar Edwyn.
Pemerintah berharap sinergi tim redaksi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk mewujudkan perdagangan yang tertib dan persaingan usaha yang adil di Lamongan.