"Jadi alhamdulillah 12 lahan ini akan segera mendapatkan sertifikat. Dengan demikian alas hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dan pengembangan itu Alhamdulillah sudah kuat sekarang," tambahnya.

Beruntungnya, selama belum bersertifikat, sejumlah pasar itu tidak sedang bersengketa di pengadilan. Menurut Farhan, proses ini bisa membawa kejelasan bagi investor untuk mengelola pasar di Kota Bandung.

"Pasar Cihapit contohnya, itu enggak diurus. Ternyata tidak sesulit yang saya duga. Untungnya enggak ada yang menggugat sih," ucapnya.