Sementara itu, seluruh kendaraan yang diamankan dalam penertiban dibawa ke Satlantas Polrestabes Makassar. Sedangkan untuk tiga orang remaja diserahkan ke SPKT Polrestabes Makassar.

"Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diminta mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar. Sedangkan pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan diwajibkan melengkapi dokumen, baik SIM maupun STNK, serta mengikuti proses persidangan," jelas Jafar.

"Untuk terduga pelaku membawa busur dan ketapel diserahkan ke SPKT untuk dilakukan proses pidana," tutur Jafar.