NADIKABAR.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo menggagalkan peredaran 880.000 batang rokok ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal tersebut Rp 1,3 miliar lebih dan potensi kerugian negara Rp 656 juta lebih.
Rokok ilegal dikemas dalam 55 karton. Rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni 35 karton atau 560.000 batang merek Mandhuro dan 20 karton atau 320.000 batang merek Marbol.
"Petugas mengamankan sebanyak 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Penggagalan peredaran rokok ilegal itu dilakukan petugas Bea Cukai Labuan Bajo dengan melakukan penindakan sebuah truk ekspedisi yang mengangkut rokok tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, pada 24 Agustus lalu.