"Pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkutan menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal," tegas dia.

Syahirul mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal itu untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

"Pencegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Syahirul.

Rokok ilegal itu saat ini diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan tersebut masih terus dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.