NADIKABAR.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo menggagalkan peredaran 880.000 batang rokok ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal tersebut Rp 1,3 miliar lebih dan potensi kerugian negara Rp 656 juta lebih.

Rokok ilegal dikemas dalam 55 karton. Rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni 35 karton atau 560.000 batang merek Mandhuro dan 20 karton atau 320.000 batang merek Marbol.

"Petugas mengamankan sebanyak 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Penggagalan peredaran rokok ilegal itu dilakukan petugas Bea Cukai Labuan Bajo dengan melakukan penindakan sebuah truk ekspedisi yang mengangkut rokok tanpa pita cukai di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, pada 24 Agustus lalu.

Penindakan itu dilakukan setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo memperoleh informasi intelijen mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk ekspedisi dengan muatan campuran. Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi intelijen yang telah diterima sebelumnya.

Petugas kemudian menghentikan truk tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatan yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebagian muatan truk berupa rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

"Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai," jelas Syahirul.

Ia mengatakan besarnya jumlah rokok yang diamankan menunjukkan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran BKC ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

"Pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkutan menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal," tegas dia.

Syahirul mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal itu untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

"Pencegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara," ujar Syahirul.

Rokok ilegal itu saat ini diamankan untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan tersebut masih terus dilakukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.