Untuk TKP kedua, polisi mengidentifikasi 4 pelaku. Salah satunya inisial AJ (19), warga Desa Banjardowo, Kabuh, Jombang. Sedangkan HD, BT dan ER berhasil kabur dan rumah masing-masing. Sehingga ketiganya saat ini buron.
TKP ketiga juga terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati pada Minggu (16/8) sekitar pukul 00.08 WIB. Terkait pengeroyokan di lokasi ini, polisi meringkus ANH (24), warga Desa Gedongombo, Ploso, Jombang dan RG (20), warga Desa Mangunan, Kabuh, Jombang.
Modusnya sama, ANH dan kawan-kawan menyerang konvoi pesilat yang pulang setelah menyaksikan ijazah kubro Pagar Nusa di Tambakberas. Tengah malam itu, mereka membakar sepeda motor milik AHD (18), warga Desa Brengkok, Brondong, Lamongan yang tertinggal di lokasi.
"Untuk kerugian rata-rata adalah luka-luka. Kalau kerugian materiil itu satu motor yang dibakar, setelah kita cek harganya sekitar Rp 12 jutaan," jelas Magribi.
Saat ini, 9 tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1), Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.