Ia memastikan seluruh proses pengusutan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai alat bukti yang ada.
"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," katanya.
Terpisah, kuasa hukum korban SYF, Bagas Pangestu Pribadi mengatakan pihaknya menyambut baik proses penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.
Menurutnya dengan peningkatan ke tahapan penyidikan pengusutan perkara berjalan sesuai prosedur tanpa mempertimbangkan pangkat dan jabatan dari Kombes Fahrurozi.
"Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang," kata dia.