NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara kasus penipuan tambang emas yang melibatkan eks Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lewat proses gelar perkara, pada Selasa (13/10).

Penyidik, kata Isir, telah menemukan dugaan unsur pidana penipuan atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan oleh Warga Negara Malaysia berinisial SYF.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Isir menambahkan dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa total 19 orang saksi. Usai peningkatan status itu, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait untuk membuat terang benderang dugaan penipuan itu.