Menurut dia, menagih utang merupakan hak seseorang, tetapi hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan atau pengancaman.

β€œKalau menagih utang, tagih utang, saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi, kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora.

Dia menambahkan ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka, tetapi dapat dinilai melalui percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh, dengan mempertimbangkan konteks peristiwa.

β€œAncaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang, jadi ada kausalitasnya. Tentunya, ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” tutur Flora.