Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti mengatakan penagihan utang yang disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dapat masuk ranah pidana, seba
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 22 Oktober 2026 pukul 07:07 WIB
• β± 2 menit baca
Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli tersebut memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Sementara itu, terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli dalam persidangan tersebut.
βPrinsipnya, keterangan ahli, menurut saya, memperkuat dakwaan, itu saja,β ucap Andri.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.