NADIKABAR.COM — Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Flora Dianti mengatakan penagihan utang yang disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dapat masuk ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu disampaikan Flora saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Pasal 482 mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur tentang pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau penistaan.

Menurut dia, menagih utang merupakan hak seseorang, tetapi hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan pemaksaan atau pengancaman.

“Kalau menagih utang, tagih utang, saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi, kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora.

Dia menambahkan ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka, tetapi dapat dinilai melalui percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh, dengan mempertimbangkan konteks peristiwa.

“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang, jadi ada kausalitasnya. Tentunya, ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” tutur Flora.

Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan ahli tersebut memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Sementara itu, terdakwa tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli dalam persidangan tersebut.

“Prinsipnya, keterangan ahli, menurut saya, memperkuat dakwaan, itu saja,” ucap Andri.