Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Adapun tersangka SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan memberikan izin untuk penyadapan serta penghapusan hasil penyadapan.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto juga membentuk tim khusus untuk melakukan pengusutan mendalam terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga para pengusaha.
Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut akan mencermati berbagai informasi secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.