NADIKABAR.COM — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiwanto, mengingatkan agar perampasan aset tidak sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Bahwasanya perampasan aset ini harus tetap menjunjung tinggi yang namanya perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28H ayat 4: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," kata Kristiwanto dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia mengatakan hukum acara terkait perampasan aset harus diperkuat terlebih dahulu. Dengan demikian, lanjut dia, ruang penafsiran yang bisa disalahgunakan tidak akan terjadi ke depannya.

"Artinya ini yang perlu di-underline adalah hukum acara, karena mekanisme apapun kalau hukum acaranya itu tidak ketat, membuka ruang penafsiran, nah ini ke depan berpotensi untuk disalahgunakan," ucap dia.

Kristiwanto menyebut pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan. Ia menyinggung soal pembuktian terbalik berimbang.

"Yang kedua, pembuktian terbalik berimbang pada kekayaan tidak wajar. Jadi dalam hal ini menerapkan teori pembuktian berimbang sehingga pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi serta kewajiban pihak aparat penegak hukum membuktikan tindakan pidana asalnya, sebaliknya. Sehingga ini akan memenuhi rasa keadilan," kata dia.

Ia juga mengusulkan adanya lembaga pengelola aset yang transparan. Ia ingin aturan perampasan aset ini bisa diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Nah ini menjadi momok ketika undang-undang ini disahkan ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan ini menjadi problem. Maka dari itu bagaimana dirumuskan dalam undang-undang ini ke depan lembaga ini benar-benar transparan, bisa diawasi setiap warga negara di Indonesia ini," ucap dia.

Kristiwanto kemudian mengusulkan agar aset kripto dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan sejauh ini aset kripto sulit untuk dirampas. Kristiwanto berharap RUU Perampasan Aset bisa berlaku untuk jangka panjang.

"Aset kripto. Nah ini yang belum banyak dibicarakan. Jadi ke depan itu aset kripto ini relatif susah untuk di rampas karena apa? Uang digital sekarang ini menjadi satu hal yang baru," kata Kristiwanto.

"Maka dari itu saya berharap pembuat undang-undang ini ke depan mampu merumuskan norma terkait masalah aset kripto bagaimana mekanisme perampasannya sehingga undang-undang ini mampu menjangkau puluhan tahun ke depan bahkan ratusan tahun ke depan. Ide dasarnya seperti itu karena ini menjadi satu fenomena gitu," imbuhnya.