NADIKABAR.COM — Salah satu prinsip pokok dalam negara hukum yang demokratis adalah peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Prinsip tersebut sangat menentukan terwujudnya supremasi hukum, di mana hakim hanya memihak pada keadilan yang ditegakkan secara benar. Namun, independensi peradilan tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability) demi mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, berintegritas, dan terpercaya.
Sejalan dengan hal tersebut, akuntabilitas peradilan mencakup tanggung jawab hukum (legal responsibility) dan tanggung jawab kemasyarakatan (social responsibility). Oleh sebab itu, kebebasan hakim tidak berlaku mutlak dan membutuhkan akuntabilitas untuk melengkapinya. Hal inilah yang mendorong penerapan konsep kode etik (code of conduct) dalam pengawasan hakim sebagai tuntutan nasional maupun internasional.
Terkait putusan pengadilan, integritas dan objektivitas hakim dalam memutus perkara selalu menjadi perhatian publik. Melalui putusan pengadilan, terlihat bagaimana hakim menegakkan hukum dan keadilan secara objektif berdasarkan hukum acara yang berlaku. Namun, dalam beberapa putusan, masih ditemui penerapan hukum acara yang tidak pada tempatnya atau bahkan rekayasa yang lazim disebut sebagai "putusan transaksional". Hal ini menyangkut persoalan disiplin dan profesionalitas hakim. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas sangat penting dalam penyelenggaraan peradilan agar hakim tetap berpihak dan berpijak pada keadilan serta kebenaran.
Tidak dapat dimungkiri bahwa pengawasan terhadap putusan pengadilan berada dalam kondisi dilematis. Di satu sisi, putusan pengadilan adalah "mahkota" hakim, tetapi di sisi lain, putusan tersebut harus menjamin tidak adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pada awalnya, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prinsip berdisiplin tinggi dan profesionalitas dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip berdisiplin tinggi mengharuskan hakim mengetahui, mendalami, dan melaksanakan tugas pokok sesuai hukum acara.
Sementara itu, prinsip profesional mewajibkan hakim menghindari kekeliruan keputusan, tidak mengabaikan fakta persidangan, serta tidak dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan pihak tertentu. Namun, ketentuan pengawasan oleh KY tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui uji materi (judicial review).
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 juga memunculkan persoalan terkait istilah "teknis yudisial". Melalui istilah tersebut, penyimpangan penerapan hukum acara dianggap bukan bagian dari etika dan perilaku hakim, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pengawasan. Kondisi ini diperkuat dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pasal 16 menyatakan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran prinsip berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dilakukan oleh Mahkamah Agung, atau Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial jika terdapat usulan pemeriksaan bersama dari Komisi Yudisial.