Menurut Benjamin N. Cardozo (1991), kewajiban hakim adalah menegakkan objektivitas hukum melalui putusannya. Putusan hakim bukanlah cerminan aspirasi, pendirian, atau falsafah pribadi hakim, melainkan perwujudan dari aspirasi dan falsafah masyarakat pada saat putusan dijatuhkan. Landasan moral (moral philosophy) menjadi kendali penting yang memberikan arah dalam berpikir dan bertindak, sebagaimana ia nyatakan: "There is in each of us a stream of tendency, whether you choose to call it philosophy or not, which gives coherence and direction to thought and action."

Berdasarkan uraian di atas, penerapan hukum acara secara objektif demi mewujudkan kebenaran dan akuntabilitas putusan merupakan hal yang mutlak. Peran Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik kehormatan hakim sangat diperlukan sebagai wasilah (perantara) dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih "Al-wasilatu laha ahkamul maqashid" atau "Lil-wasail hukmul maqashid", yang berarti hukum perantara (wasilah) mengikuti hukum tujuannya. Tujuan yang dimaksud adalah mewujudkan peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Karena hukum tertulis tidak selalu identik dengan keadilan substantif, hakim dituntut mampu menjembatani keadilan hukum (legal justice) dan keadilan moral (moral justice). Di sinilah integritas dan profesionalitas hakim menjadi mutlak, sebab hakim merupakan profesi mulia (officium nobile) bagi para pencari keadilan (justiciabelen).

Kekuasaan kehakiman yang merdeka harus membawa kemaslahatan, bukan kemudaratan, guna mewujudkan "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Pengawasan etika oleh Komisi Yudisial menjadi pilar strategis agar independensi dan akuntabilitas peradilan berjalan secara seimbang dan kokoh. Oleh sebab itu, pengawasan Komisi Yudisial terhadap profesionalitas hakim dalam setiap putusannya merupakan suatu keharusan.

Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Anggota Komisi Yudisial RI.