NADIKABAR.COM β Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan alasan mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming RakaΒ yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).
Menurutnya, karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)Β tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," tulis Denny pada postingan Instagramnya, Kamis (29/10).
Selain itu, Denny mempertanyakan Kementerian Pendidikan yang justru merasa keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan.
"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" kata Denny.
Sebelumnya, Denny mengumumkan aksi walk out itu pada akun pribadi resminya di Instagram.
"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," kata Denny.
Melalui situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.
Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.