"Saat ini Ruben memutuskan untuk setop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial," ujarnya.
"Ketika S tidak ikut membayarkan cicilan meskipun disepakati dibayarkan bersama dari tahun 2024 sampai 2025, hal itu juga tidak bisa serta-merta disebut sebagai wujud ketidakmampuan finansial S pada waktu itu," pungkasnya.
Permasalahan tersebut yang kini masih dipersoalkan dalam rangkaian sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah kepada Ruben.
Perbedaan pandangan terkait komitmen pembayaran cicilan rumah tersebut kini tengah dibahas dalam tahapan mediasi.
Dalam agenda mediasi pada Selasa (3/11), Sarwendah melalui video call menolak usulan damai yang tersebut. Jaenudin selaku pengacara kala itu menyatakan usulan Ruben meminta Sarwendah melunasi sisa cicilan rumah karena kendala finansial.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO," ujarnya seperti diberitakan NadiKabar pada Rabu (4/11).