NADIKABAR.COM — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan terdapat 13 tersangka dalam delapan kasus dugaan penyimpangan beras fortifikasi yang melibatkan 15 merek.
Kementan juga telah menerima 271 laporan pengaduan terkait berbagai dugaan pelanggaran di sektor pertanian.
"Ini ada 15 merek fortifikasi, yang tersangka 13 dalam delapan kasus," kata Amran dalam dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (8/11).
Adapun dari total 271 laporan pengaduan yang masuk selama periode 30 Oktober hingga 5 November 2026, sebanyak 74 laporan berkaitan dengan beras atau 27,31 persen.
Selain itu, terdapat 64 laporan terkait pupuk, 25 laporan mengenai alat dan mesin pertanian (alsintan), dua laporan terkait cetak sawah, serta 106 laporan dalam kategori lainnya.
Amran mengatakan Kementan juga menerima 340 laporan tambahan yang masih dalam proses kajian dan verifikasi lapangan sebelum diteruskan kepada aparat penegak hukum."Ada 340, itu laporan, kami proses. Kami kaji dulu, begitu benar, verifikasi lapangan, kirim (ke) penegak hukum," ujarnya.
Ia meminta para pelaku usaha tidak mempermainkan komoditas pangan karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Amran juga meminta pedagang yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) segera menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah.
"Juga yang menjual (beras) di atas HET, kami minta turunkan harga. Enggak boleh melanggar HET, yang premium. Sebelum Bapak (pengusaha) ditindak, turunkan harga sesuai regulasi pemerintah," kata Amran.
Menurut dia, pemerintah menetapkan HET untuk melindungi konsumen dan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk menjaga harga di tingkat petani. Ia menyebut pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp160 triliun untuk menjaga sektor pangan sehingga pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan secara berlebihan.
Amran mengatakan pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha hingga proses pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Yang pertama tindakannya cabut izin, yang kedua bisa pidana 7 tahun maksimal dan denda Rp1,5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peredaran lima merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan kelima merek tersebut tidak memiliki kandungan vitamin tambahan sebagaimana diwajibkan untuk beras fortifikasi.
Produk itu diproduksi oleh satu perusahaan berinisial PT DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Bareskrim menyebut PT DTA memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026. Nilai ekonomis produksinya diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 6,4 ton beras dan satu rangkaian mesin penggilingan padi.