NADIKABAR.COM — Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menolak usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan agar kerugian negara dihapus dari kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lallo menilai usulan Luhut tak relevan dengan konteks penerapan hukum Indonesia. Apalagi, dengan semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," kata Lallo saat dihubungi, Selasa (21/10).

Meski merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, usulan itu menurut Lallo belum tentu bisa diterapkan dalam kultur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di UNCAC, kata dia, kategori korupsi hanya menyangkut suap menyuap. Padahal, di Indonesia, praktik korupsi di lapangan terjadi dalam berbagai bentuk.