"Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti," katanya.
Dalam norma hukum Indonesia, Lallo menjelaskan, ada tiga unsur korupsi, yakni melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Dengan tiga definisi itu, faktanya kasus korupsi masih menjadi-jadi.
"Sehingga rumusan disampaikan Pak LBP itu menurut hemat saya, apa yang diterapkan oleh politik hukum konstitusional hari ini ... itu sudah sesuai rulenya menurut saya politik hukum Indonesia," kata politikus NasDem itu.
Lallo mengaku khawatir rumusan Luhut dengan menghapus kerugian negara sebagai unsur korupsi, akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dia menilai unsur korupsi yang telah diatur dalam sejumlah undang-undang telah berjalan optimal.
Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, banyak pelaku kejahatan lingkungan dan alam, yang semula tak tersentuh kini mulai diamankan. Dia khawatir, usulan Luhut justru akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi berjalan mundur.