NADIKABAR.COM — 35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang membawa perubahan penting dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Muktamirin sepakat mengubah sistem pemilihan yang sebelumnya menggunakan "satu orang satu suara" menjadi mekanisme yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Keputusan itu diambil setelah proses voting yang diikuti 552 peserta. Sebanyak 401 suara menyetujui perubahan mekanisme, 150 suara memilih mempertahankan sistem lama, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Lantas, apa sebenarnya AHWA, siapa saja yang berada di dalamnya, dan bagaimana mekanisme ini digunakan dalam pemilihan pemimpin NU?

Dikutip dari situs resmi muktamar NU, AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah yang berasal dari tradisi fikih Islam. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada kelompok orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan penting, termasuk dalam urusan kepemimpinan.

Secara bahasa, ahlul halli wal aqdi dapat dimaknai sebagai orang-orang yang memiliki kewenangan untuk "melepaskan dan mengikat". Makna tersebut tidak sekadar dipahami secara harfiah, tetapi menggambarkan otoritas sekelompok tokoh yang dinilai memiliki kapasitas untuk merumuskan, memutuskan, atau mengikat suatu perkara demi kemaslahatan bersama.

Dalam tradisi fikih, istilah ini digunakan untuk menyebut kelompok yang mempunyai pengaruh dan kapasitas dalam menentukan arah kepemimpinan. Salah satu definisi yang dikutip dalam khazanah fikih menyebut:

يُطْلَقُ لَفْظُ " أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ " عَلَى أَهْل الشَّوْكَةِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَالرُّؤَسَاءِ وَوُجُوهِ النَّاسِ الَّذِينَ يَحْصُل بِهِمْ مَقْصُودُ الْوِلاَيَةِ

Artinya, istilah ahlul halli wal 'aqdi ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pengaruh dan kekuatan (ahlus-syaukah) dari kalangan ulama, pemimpin, serta tokoh masyarakat yang dengannya tujuan kepemimpinan dapat terwujud.

Dengan pengertian tersebut, AHWA bukan sekadar forum yang berisi sejumlah orang untuk memberikan suara. Anggotanya ditempatkan sebagai tokoh yang memiliki kapasitas keilmuan, pengaruh moral, integritas, dan kemampuan mempertimbangkan kelayakan seorang calon pemimpin.

Gagasan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi juga dibahas oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Dalam pembahasannya, Al-Mawardi menggunakan istilah ahlul ikhtiyar atau kelompok yang diberi mandat untuk memilih pemimpin.

أَهْل الاِخْتِيَارِ هُمُ الَّذِينَ وُكِّل إِلَيْهِمُ اخْتِيَارُ الإِمَامِ. وَهُمْ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ جَمِيعَ أَهْل الْحَل وَالْعَقْدِ، وَقَدْ يَكُونُونَ بَعْضًا مِنْهُمْ

Artinya, ahlul ikhtiyar adalah orang-orang yang diberi mandat untuk memilih imam atau pemimpin. Mereka merupakan sekelompok orang dari ahlul halli wal 'aqdi, yang dapat mencakup seluruh anggota AHWA ataupun sebagian di antaranya.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu landasan penting untuk memahami mengapa konsep AHWA menempatkan proses pemilihan pemimpin pada sekelompok tokoh yang dianggap memiliki kapasitas dan mandat, bukan semata-mata pada pemungutan suara langsung oleh seluruh peserta.

Dalam konteks NU, konsep tersebut kemudian diadaptasi ke dalam sistem organisasi dengan menyesuaikannya terhadap kebutuhan dan aturan internal NU.

Di lingkungan NU, AHWA dikenal sebagai forum yang terdiri dari sembilan kiai sepuh. Para anggota AHWA dipilih melalui proses pengusulan nama dari struktur NU di tingkat wilayah dan cabang.

Mekanisme ini bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Penggunaan konsep AHWA dalam pemilihan Rais Aam NU sudah memiliki akar sejarah dalam perjalanan organisasi. Muktamar ke-27 NU di Situbondo pada 1984 menjadi salah satu momentum penting dalam pembahasan model kepemimpinan berbasis musyawarah tersebut.