Tahap awal dimulai dengan pengusulan nama calon Ketua Umum. Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU diberi ruang untuk mengusulkan maksimal lima nama calon. Seluruh nama tersebut kemudian dihimpun dan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Lima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka oleh seluruh muktamirin. Nama-nama itu terlebih dahulu disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan atau restu.
Dalam penjelasan Prof Muhammad Nuh, calon-calon tersebut juga akan diminta memenuhi komitmen yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas. Setelah memperoleh persetujuan Rais Aam terpilih, proses penentuan Ketua Umum kemudian melibatkan sembilan anggota AHWA.
Dengan demikian, ada beberapa tahapan yang saling berkaitan: penjaringan nama dari struktur NU, tabulasi untuk mendapatkan nama dengan dukungan terbanyak, persetujuan Rais Aam terpilih, kemudian musyawarah yang melibatkan AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU.
Rangkaian ini membuat pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi berlangsung sebagai kontestasi langsung dengan pola satu orang satu suara. Sebaliknya, prosesnya menggunakan kombinasi tim redaksi penjaringan dari bawah, penyaringan, pertimbangan Rais Aam, dan musyawarah ulama.
Dalam mekanisme yang dibahas pada Muktamar ke-35 NU, anggota AHWA sendiri dipilih melalui proses pengusulan nama.
PWNU, PCNU, dan PCINU mengusulkan nama-nama kiai yang dinilai memenuhi kriteria. Nama-nama tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan sembilan kiai dengan dukungan tertinggi. Kesembilan kiai inilah yang menjadi anggota AHWA dan memiliki tugas utama memilih Rais Aam PBNU.
Artinya, AHWA bukan kelompok yang muncul secara tiba-tiba ketika pemilihan Rais Aam atau Ketua Umum dimulai. Komposisinya terlebih dahulu dibentuk melalui proses pengusulan dan tabulasi di dalam forum muktamar.
Setelah AHWA terbentuk, sembilan kiai tersebut menjalankan fungsi musyawarah sesuai mandat yang diberikan.
Perbedaan paling mudah terlihat pada siapa yang mengambil keputusan akhir.
Dalam sistem one man one vote, peserta yang memiliki hak suara memberikan pilihan secara langsung kepada calon. Jumlah suara menjadi penentu utama.
Sementara itu, dalam sistem AHWA, peserta muktamar tetap memiliki peran pada tahap penjaringan dan pembentukan komposisi AHWA, tetapi keputusan kepemimpinan kemudian diteruskan melalui forum yang lebih terbatas dan berbasis musyawarah ulama.
Karena itu, AHWA lebih tepat dipahami sebagai mekanisme perwakilan dan musyawarah dalam menentukan kepemimpinan, bukan sekadar pengganti pemungutan suara.
Perubahan inilah yang membuat keputusan Muktamar ke-35 NU menjadi penting. Perdebatan mengenai AHWA pada dasarnya bukan hanya soal teknis memilih ketua umum, melainkan juga menyangkut model kepemimpinan seperti apa yang ingin digunakan NU untuk periode berikutnya.