NADIKABAR.COM — Ayah inisial IM (41) tega mencabuli putri tirinya yang duduk di bangku kelas 3 SMP, diseret ke meja hijau. Warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan terhadap IM dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Santoso menjelaskan, JPU menilai IM terbukti melakukan tindak pidana Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu mencabuli putri tirinya.
"Terdakwa kami tuntut dua tahun penjara karena ada surat pernyataan pengakuan bersalah dari terdakwa," jelasnya kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Tuntutan tersebut juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan IM tidak mencerminkan selayaknya orang tua yang melindungi anaknya dan menyebabkan korban merasa trauma.