"Yang meringankan, terdakwa menyesali dan menyesali perbuatannya, terdakwa memohon maaf kepada korban," terang Santoso.

Sebelumnya, IM merupakan ayah tiri korban. Keduanya tinggal serumah dengan ibu dan kakak kandung korban di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selama tinggal serumah inilah terdakwa tertarik dengan siswi kelas 3 SMP tersebut.

IM setidaknya 2 kali mencabuli putri tirinya. Pertama, pada Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Pagi itu, hanya tersangka dan korban di rumah. Untuk memuluskan aksinya, IM lebih dulu meminta korban memijat dirinya di ruang tamu rumah.

Selanjutnya giliran IM yang memijat korban sampai tertidur. Saat itulah terdakwa mencabuli putri tirinya tersebut. Saat itu, korban yang terbangun langsung menepis tangan pelaku. Sehingga terdakwa pergi ke kamar.