Artinya: "Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk."
Sayyid Sabiq dalam kitab Fikih Sunnah memaparkan bahwa mayoritas ulama berpendapat hukum membaca taawudz adalah sunnah. Landasan utama anjuran ini berpatokan pada firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 98:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: "Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur'an, mohonlah perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk."
Adapun haditsnya, "Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari gangguan setan yang terkutuk, dari kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela atau syair atau sihirnya." (HR Abu Daud dan Tirmidzi)
Sebagaimana hadits riwayat Muslim, Ibnu Mundzir berkata, Rasulullah SAW biasa membaca lafadz isti'adzah sebelum membaca surah Al-Fatihah. Membacanya disunnahkan dengan suara lirih. Namun, Imam Syafi'i berpendapat diperbolehkan membaca isti'adzah dengan suara lirih atau keras.