NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menghentikan pengiriman sumber daya alam (SDA) Indonesia melalui negara perantara.

Ia meminta ekspor komoditas seperti batu bara dan gas alam cair (LNG) dikirim langsung dari RI ke negara tujuan. Pengiriman melalui negara lain berpotensi membuat negara perantara memperoleh keuntungan dari perdagangan komoditas Indonesia, termasuk melalui pencatatan transaksi dan penerimaan pajak.

Ia pun meminta jajaran ESDM memastikan jalur ekspor tidak lagi menggunakan negara transit untuk kemudian dicatat seolah-olah berasal dari negara tersebut.

"Terakhir saja, Pak Dirjen, saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu. Saya enggak mau. Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor by negara dia," kata Bahlil dalam Opening Ceremony Minerba Convex 2026 di Jiexpo Convention Center, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ia mengatakan instruksi tersebut juga berlaku untuk pengiriman LNG. Jika Indonesia hendak memasok gas ke Jepang atau Korea Selatan, pengiriman diminta dilakukan langsung tanpa melalui negara perantara.

"Saya juga sudah memerintahkan Dirjen Migas sama Kepala SKK Migas. Kalau kita mau kirim LNG, contoh ke Jepang atau ke Korea, langsung saja. Kenapa harus pakai negara lain?" ujarnya.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Ia meminta Indonesia tidak hanya mempertimbangkan keuntungan dari hubungan perdagangan, tetapi juga memperhitungkan perlakuan negara mitra ketika terjadi persoalan.

"Kita kirim langsung, tidak boleh lewat negara-negara perantara. Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapapun, enggak boleh," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga menjelaskan kebijakan pemangkasan produksi batu bara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan agar batu bara Indonesia tidak dijual dengan harga terlalu rendah.