Ia merujuk data BPS yang mencatat ekspor batu bara Indonesia ke Singapura hanya 0,38 juta ton sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka itu berbeda dengan pemberitaan yang menyebut sekitar 50 juta ton batu bara melewati Singapura. Menurut Yayan, angka tersebut kemungkinan merujuk pada aktivitas perdagangan atau pencatatan faktur melalui perusahaan perantara.

"Jadi, sasaran aturan ini sebenarnya faktur, bukan pelabuhan," tulisnya.

Dalam skenario ekspor 50 juta ton batu bara senilai US$3,4 miliar, Yayan menghitung setiap 1 persen pengecilan harga faktur berpotensi menambah penerimaan negara sekitar US$10 juta. Dalam skenario tengah, tambahan penerimaan diperkirakan hanya sekitar US$21 juta per tahun. Sebaliknya, jika ketidakpastian kebijakan membuat pembeli meminta diskon US$1 per ton terhadap seluruh ekspor batu bara, negara berpotensi kehilangan US$141 juta.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah memperkuat pengawasan harga, audit perusahaan, dan penegakan pajak dibandingkan sekadar mengubah jalur pengiriman.

Rangkaian perubahan kebijakan berpotensi meningkatkan ketidakpastian dan pembiayaan proyek, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang dampak ekonomi dan politik. (FOTO:ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA).

Yayan juga mengingatkan perubahan kebijakan dapat memengaruhi kepercayaan investor dan pembeli. Singapura tercatat menjadi sumber investasi asing langsung terbesar bagi Indonesia, dengan nilai sekitar US$14 miliar pada Januari-September 2026 atau 29,6 persen dari total investasi asing.

"Investor membaca aturan, bukan pidato," tulis Yayan.

Menurutnya, rangkaian perubahan kebijakan, mulai dari rencana pengelolaan ekspor komoditas melalui badan negara, pemangkasan gas, hingga larangan ekspor melalui negara transit tanpa aturan tertulis, dapat meningkatkan ketidakpastian dan pembiayaan proyek.

Ketegangan juga berpotensi meluas ke hubungan ekonomi kedua negara. Yayan menyebut perdagangan barang dan jasa Indonesia-Singapura mencapai sekitar US$41 miliar. Sektor yang paling sensitif adalah BBM karena Singapura memasok sekitar 49,5 persen nilai impor BBM Indonesia atau US$9,5 miliar pada 2025. Untuk bensin, porsinya mencapai sekitar 63 persen.

Yayan memperkirakan apabila hubungan energi kedua negara terputus, Indonesia berpotensi menanggung kerugian sekitar US$3,24 miliar per tahun. Sementara kerugian Singapura diperkirakan sekitar US$730 juta.

Ia menilai Indonesia memiliki daya tawar kuat dalam negosiasi harga listrik karena keunggulan lahan dan potensi energi surya yang berdekatan dengan Singapura. Namun, daya tawar gas dapat melemah ketika kontrak pasokan berakhir pada 2028. Singapura juga memiliki alternatif pasokan LNG dan akses terhadap jaringan perdagangan global.

"Indonesia berhak bersikap tegas soal asap dan harga. Meski begitu, tiap sengketa perlu ditangani di mejanya sendiri. Masalah asap memerlukan diplomasi, bukti, dan penegakan hukum. Listrik memerlukan rumus harga. Kebocoran faktur memerlukan audit dan pajak," tulis Yayan.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai alasan kebutuhan domestik kurang kuat untuk menjelaskan peninjauan kembali ekspor listrik ke Singapura. Menurutnya, proyek 3,4 GW tersebut dirancang menggunakan pembangkit surya dan baterai baru khusus untuk ekspor, bukan mengambil listrik dari jaringan PLN.

Investasi pembangkit diperkirakan mencapai US$9 miliar hingga US$14 miliar, di luar kabel laut. Karena kebijakan penahanan ekspor muncul di tengah ketegangan terkait kabut asap, Yusuf melihatnya lebih sebagai pesan politik yang dibungkus dengan argumen ketahanan energi.

"Menurut saya, alasan kebutuhan domestik kurang kuat untuk menjelaskan peninjauan kembali ekspor listrik ke Singapura," ujar Yusuf.