NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah melebur atau merger perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah. Proses merger BUMN asuransi ini ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan dari 16 BUMN yang ada saat ini, nantinya hanya ada tiga perusahaan. Di mana tiga perusahaan tersebut akan bergerak di bidang asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

"Merger asuransi juga sedang terjadi. Dan akhir tahun ini sudah harus terjadi. Ini kita harapkan akhir tahun udah selesai," ujar Dony di Tribrata Hotel, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Khusus asuransi kredit dan penjaminan, berdasarkan informasi yang diterima NadiKabar pemerintah berencana melebur tiga perusahaan terkait menjadi Holding BUMN asuransi kredit dan penjaminan baru.

Ketiga BUMN asuransi tersebut adalah PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, dan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo. Namun hingga saat ini belum diketahui BUMN mana yang akan menjadi induk usaha dari Holding Asuransi Kredit dan Penjaminan yang akan dibentuk ini.

PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) merupakan perusahaan penjamin terbesar di Indonesia. Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram.

Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk mulai dari penjaminan KUR hingga penjaminan KMK dalam rangka PEN. Kemudian ada juga produk Penjaminan KPR Sejahtera FLPP yang juga program pemerintah.

Dalam situs resmi perusahaan, sejarah panjang Jamkrindo dimulai saat pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada 1970 silam yang dalam perkembangannya kemudian diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 yang sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).