Selanjutnya pada Mei 2008, melalui PP No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK.

Singkat cerita pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah resmi mengubah badan hukum Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Di tahun yang sama PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) resmi menjadi anak perusahaan dari holding Asuransi dan Penjaminan dengan nama PT Jaminan Kredit Indonesia disingkat Jamkrindo.

Sementara itu, sejarah BUMN asuransi Jasindo bermula dari hasil nasionalisasi terhadap dua perusahaan asuransi, yaitu NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, sebuah perusahaan asuransi umum milik kolonial Belanda, dan Bloom Vander, perusahaan asuransi umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.

Kebijakan nasionalisasi dilakukan sejalan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator Rl, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, yang sekaligus mengamanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia.

Langkah pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap kedua perusahaan asuransi tersebut diikuti dengan perubahan nama keduanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.

Dalam perjalanannya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 764/MK/IV/12/1972 tanggal 9 Desember 1972, dilakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah BUMN yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum.

Kemudian untuk BUMN asuransi Askrindo tercatat berdiri pada 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan UMKM guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Peran PT. Askrindo dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM. Pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Mentri BUMN, PT Askrindo bergabung dengan Holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG).

Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menilai rencana peleburan BUMN asuransi penting untuk dilakukan agar kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah sektor ini menjadi lebih efisien. Sebab menurutnya selama ini banyak BUMN sektor asuransi yang saling bersaing satu dengan yang lain karena memiliki ceruk pasar yang sama.