NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe (TP) menuding Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) lamban mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian sanksi nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare. Ombudsman lantas membalas tudingan itu dengan curhatan terkait keterbatasan yang dialaminya dalam penanganan aduan.

Diketahui, kasus ini mengemuka usai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Basuki Busrah dinonjobkan dari jabatannya. Basuki lantas menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan.

Basuki melakukan perlawanan dengan melaporkan BKPSDM dan Inspektorat Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4/2026) lalu. Dia menganggap kedua instansi itu melakukan penyalahgunaan wewenang alias abuse of power terkait sanksi nonjob terhadap dirinya.

"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada NadiKabar, Selasa (28/4) lalu.

Perkara ini diputuskan diadukan ke Ombudsman sebagai bentuk pembelaan diri setelah merasa hak-haknya sebagai ASN dilanggar. Basuki mengaku tidak pernah diberi ruang memberikan klarifikasi selama proses pemeriksaan hingga terbitnya surat keputusan sanksi.

"Kami ingin Ombudsman menguji apakah prosedur di Pemkot Parepare ini sudah berjalan sesuai hukum atau justru ada aroma kriminalisasi jabatan. Ini penting agar preseden buruk seperti ini tidak menimpa ASN lainnya," imbuh Basuki.

Belakangan, kasus ini disorot Taufan Pawe (TP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8). TP mengaku telah menerima aduan langsung dari ASN yang dinonjobkan dalam kunjungan kerja pengawasan di Sulsel pada Mei 2026.

Dari informasi yang diterimanya, Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat (LHP) Inspektorat Parepare yang menjadi dasar pejabat dinonjobkan, diduga direkayasa. Indikasi kecurangan ini usai pejabat gagal diminta mengundurkan diri sehingga terkesan dicari-cari kesalahannya.

"Ada ASN dinonjobkan secara tidak mendasar. Dibuat-buatkan LHP Inspektorat karena gagal dibujuk untuk mengundurkan diri," ungkap TP dalam RDP tersebut.

TP lantas menyoroti kinerja Ombudsman Sulsel yang tidak kunjung merampungkan pemeriksaan kasus tersebut. Ombudsman dinilai lamban bertindak lantaran perkara ini sudah diadukan sejak beberapa bulan lalu.

"Laporan yang masuk di bulan Mei itu sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Coba bayangkan, Pak, di Sulawesi Selatan, di dapil saya. Jadi tolong ini mendapat perhatian yang serius," ujarnya.

Legislator Golkar ini menilai kinerja Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik mulai menurun. TP pun mendorong Ombudsman memberikan atensi serius terhadap perkara yang dilaporkan ASN Pemkot Parepare ini.

"Saya melihat bahwa Ombudsman itu, jujur saya katakan, kapasitas masih kurang, integritas juga masih kurang," kata mantan Wali Kota Parepare ini.

TP menyebut Ombudsman memang tidak dalam wewenang memberikan sanksi terhadap instansi yang melakukan pelanggaran. Kendati begitu, hasil pemeriksaan Ombudsman menjadi acuan dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkeadilan.

"Kami tidak butuh rapat yang sekadar memperkaya wacana. Kami butuh implementasi nyata di lapangan, apakah hak pelayanan publik masyarakat sudah terpenuhi dan melahirkan kepuasan atau belum," tegas TP.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar menghargai arahan dari Komisi II DPR RI. Dia menganggap durasi penanganan suatu laporan cuma persoalan perspektif.

"Mengenai cepat atau lambatnya suatu proses pemeriksaan itu kan tergantung perspektif masing-masing ya. Kami menghargai tapi kalau dibilang tidak berprogres, sebenarnya sudah sangat jauh kita melangkah," ucap Ismu kepada NadiKabar, Sabtu (29/8).

Ismu mengatakan, kasus yang dilaporkan mantan kadisnaker Parepare Basuki Busrah tetap diproses. Hanya saja penanganannya membutuhkan waktu karena Ombudsman turut dihadapkan dengan ratusan aduan lain.

"Tentu saja kita atensi di tengah laporan lain juga sementara berjalan. Karena buka cuman satu laporan, ada laporan lain juga yang kita atensi ada 200-an laporan yang sementara berjalan," tuturnya.

Menurut Ismu, Ombudsman Sulsel dan Taufan Pawe pada prinsipnya memiliki konsen yang sama tentang percepatan dan peningkatan kualitas penanganan laporan. Kendati begitu, Ombudsman membutuhkan dukungan anggaran dan SDM yang saat ini masih terbatas.

Hal ini pernah dilaporkan Ismu saat menerima kunjungan TP di kantor Ombudsman Sulsel, Senin (27/4) lalu. Dia balik meminta dukungan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja Ombudsman untuk memberikan atensi atas keterbatasan yang ada demi meningkatkan kinerja.

"Kami sangat mendukung sekiranya DPR RI terkhusus Komisi II terus melakukan evaluasi terkait hal tersebut, termasuk mengkaji dukungan SDM, anggaran untuk operasional, infrastruktur untuk lebih meningkatkan peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," jelasnya.

Ismu kembali memastikan kasus pejabat Pemkot Parepare yang dinonjobkan tetap diproses. Dia mengklaim setiap tahapan perkembangan perkara ini sebenarnya sudah disampaikan kepada pelapor.

"Semua tahapan itu ter-update ke pelapor. Termasuk tanggapannya terhadap hasil pemeriksaan karena dia tahu persis bahwa sudah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan," terangnya.

"Pelapor sudah memberikan tanggapan terhadap hasil informasi dan itu juga dipelajari semua, kita harus imparsial tim redaksi pelapor dengan terlapor kita asas kehati-hatian," tambah Ismu.

Namun Ismu belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan sementara. Pihaknya masih fokus merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Kalau saat ini detail saya belum bisa sampaikan, yang jelas semua yang terkait pasti sudah dan datanya itu ada semua di pelapor jadi pelapor tahu," tegas Ismu.

Dia menargetkan pemeriksaan kasus ini bisa dirampungkan September mendatang. Ombudsman Sulsel sisa menunggu keterangan ahli untuk melengkapi laporan hasil pemeriksaan nantinya.

"Jadi sekarang kita dalam tahap akhir akan ada permintaan keterangan ahli. Setelah itu susun laporan akhir, dan mudah-mudahan (rampung) September," pungkas Ismu.