NADIKABAR.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan sistem pemasyarakatan harus ditempatkan sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada perubahan perilaku, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Warga binaan tetap merupakan subjek hukum yang memiliki martabat, hak, sekaligus kewajiban, sehingga masa menjalani pidana harus dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
"Pidana memang membatasi kemerdekaan seseorang, tetapi tidak boleh menghilangkan martabat kemanusiaannya. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang tetap diperlakukan secara manusiawi. Karena itu, Lapas harus menjadi tempat pembinaan, pendidikan, pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan persiapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan warga binaan memiliki sejumlah hak yang secara tegas dijamin UU Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 9, narapidana antara lain berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan serta makanan yang layak, memperoleh informasi, mendapatkan penyuluhan dan bantuan hukum, serta menyampaikan pengaduan atau keluhan sesuai mekanisme yang tersedia.
Hak tersebut harus dipahami bersamaan dengan kewajiban untuk menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan.
"Hak dan kewajiban merupakan dua sisi dalam kehidupan hukum. Warga binaan perlu memahami apa haknya, tetapi pada saat yang sama harus memahami kewajibannya. Taat tata tertib, mengikuti pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, menghormati sesama, serta mengendalikan diri merupakan bagian dari latihan sebelum kembali hidup di tengah masyarakat," kata Bamsoet.