"Kebebasan harus dipersiapkan jauh sebelum seseorang keluar dari Lapas. Jangan sampai ketika pintu Lapas terbuka, yang keluar hanya seseorang yang sudah selesai menjalani pidana, tetapi belum memiliki rencana kehidupan. Yang harus keluar adalah pribadi yang memiliki kesadaran baru, keterampilan baru, tanggung jawab baru, dan rencana hidup yang jelas," tutur Bamsoet.

Bamsoet menambahkan keberhasilan reintegrasi sosial tidak dapat dibebankan kepada warga binaan seorang diri. Keluarga mempunyai peran penting untuk membangun kembali komunikasi, kepercayaan, dan tanggung jawab.

Masyarakat juga perlu memberikan ruang bagi mantan warga binaan yang telah menjalani proses hukum dan pembinaan untuk membuktikan perubahan melalui perilaku produktif. Kesempatan bekerja dan berusaha menjadi salah satu faktor penting agar mereka memiliki sumber penghidupan yang legal dan tidak kembali kepada lingkungan yang berisiko mendorong tindak pidana.

"Stigma tidak bisa dilawan dengan kemarahan atau kekerasan. Kepercayaan harus dibangun sedikit demi sedikit melalui kejujuran, kerja keras, disiplin, dan konsistensi. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga perlu memberikan kesempatan. Reintegrasi sosial adalah tanggung jawab bersama," pungkas Bamsoet.

Hadir antara lain Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago, serta para dosen pascasarjana ilmu hukum Universitas Borobudur.