Langkah perpajakan tersebut diambil karena praktik alih fungsi lahan secara diam-diam dinilai sudah berlangsung cukup lama. Selain memperketat sanksi, Pemkab Badung juga fokus memperkuat perlindungan lahan dengan meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
"Maka sekarang kami memberikan privilege kepada petani agar mereka bangga menjadi petani di Badung. Anak petani pasti dapat beasiswa, kesehatan dan pendidikan dijamin, hingga ada subsidi benih dan Perumda Pasar yang bertindak sebagai offtaker hasil panen petani," tutur Adi Arnawa.
Pemerintah daerah juga berencana menerbitkan kartu identitas khusus petani agar mereka dapat mengakses berbagai fasilitas penunjang kemudahan hidup. Kebijakan tersebut diharapkan membuat warga merasa lebih menguntungkan mempertahankan sawah dibandingkan menjual atau mengalihfungsikan lahannya.