"Dengan ID card itu, petani bisa mendapatkan fasilitas yang membuat mereka bangga dan merasa lebih enak jadi petani daripada tanahnya dijadikan begini. Tapi ini tidak bisa membalikkan telapak tangan dengan cepat karena perlu proses mengubah mindset masyarakat serta implementasi di lapangan," terangnya.

Terkait temuan Satpol PP mengenai pemilik bangunan komersial tak berizin di LSD di Desa Minggu, Kecamatan Mengwi, pemerintah tetap mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum melakukan eksekusi. Meski demikian, pertimbangan sosial tersebut tidak menghapus kewenangan penegakan hukum tata ruang di lapangan.

"Kalau berdasarkan regulasi kan pasti melakukan tindakan pembongkaran, tapi kita harus berhitung dan memperhatikan apakah pemerintah siap memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Tapi saya minta Satpol PP segera mengambil langkah, kalau memang nyata-nyata melanggar, kita tidak usah ragu-ragu lagi untuk langsung pembongkaran," tegasnya.