Selain memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik, menurutnya skema ini juga memiliki nilai manfaat tersendiri bagi produsen atau industri EV.

Sebab produk kendaraan atau motor listrik yang ditarik kembali oleh pabrik nantinya dapat direkondisi (refurbish), khususnya pada bagian komponen baterai dan bodi, untuk nantinya bisa dipasarkan kembali melalui pasar sekunder (secondary market).

"Kondisi motor bensin sama motor listrik itu sangat berbeda. Biasanya motor listrik itu yang perlu di-refurbish itu paling cuma baterainya sama bodinya. Nah, itu mungkin dijual ke misalnya secondary market," ujarnya.

Untuk itu ia menegaskan dengan adanya program buyback guarantee ini, konsumen mendapatkan kepastian bahwa kendaraan yang mereka miliki tetap memiliki nilai jual di kemudian hari sekaligus menepis keraguan masyarakat, sehingga adopsi motor listrik di Indonesia dapat tumbuh semakin masif dan berkelanjutan ke depannya.